SEL - SEL DARAH
BAGIAN-BAGIAN DARAH :
-
Sel-sel darah
(bagian yg padat)
-
Eritrosit (sel darah merah)
-
Leukosit (sel darah putih)
-
Trombosit (keping darah)
-
Plasma Darah (bagian yg cair)
-
Serum
-
Fibrinogen
GAMBAR SEL DARAH MARAH :
GAMBAR SEL DARAH PUTIH :
Leukosit turunan
meliputi: sel NK,
sel biang,
eosinofil,
basofil,
dan fagosit
termasuk makrofaga,
neutrofil,
dan sel dendritik.
GAMBAR JENIS-JENIS LEOKOSIT :
GAMBAR TROMBOSIT :
Trombosit berasal dari fragmentasi sitoplasma megakariosit, suatu sel muda
yang besar dalam sumsum tulang. Megakariosit matang ditandai proses replikasi
endomiotik inti dan makin besarnya volume plasma, sehingga pada akhirnya
sitoplasma menjadi granular dan terjadi pelepasan trombosit. Setiap
megakariosit mampu menghasilkan 3000 - 4000 trombosit, waktu dari diferensiasi
sel asal (stem cell) sampai dihasilkan trombosit memerlukan waktu sekitar 10
hari. Umur trombosit pada darah perifer 7-10 hari.
Trombosit adalah sel darah tak berinti, berbentuk cakram dengan diameter 1 - 4
mikrometer dan volume 7 – 8 fl. Trombosit dapat dibagi dalam 3 daerah (zona),
zona daerah tepi berperan sebagai adhesi dan agregasi, zona “sol gel” menunjang
struktur dan mekanisme interaksi trombosit, zona organel berperan dalam
pengeluaran isi trombosit. Fungsi utama trombosit adalah pembentukan sumbatan
mekanis sebagai respon hemostatik normal terhadap luka vaskuler, melalui reaksi
adhesi, pelepasan, agregasi dan fusi serta aktivitas prokoagulannya. Nilai
normal trombosit bervariasi sesuai metode yang dipakai. Jumlah trombosit normal
menurut Deacie adalah 150 – 400 x 109 / L. Bila dipakai metode Rees Ecker nilai
normal trombosit 140 – 340 x 109/ L, dengan menggunakan Coulter Counter harga
normal 150 – 350 x 109/L.
Dalam tulisan ini akan dibahas mengenai bahan pemeriksaan yang digunakan dalam
pemeriksaan trombosit dalam laboratorium dan kelainan trombosit yang mungkin
terjadi.
Dalam tulisan ini akan dibahas mengenai bahan pemeriksaan yang digunakan dalam pemeriksaan trombosit dalam laboratorium dan kelainan trombosit yang mungkin terjadi.
Jenis Binatang (Dawaab) Haram
Diharamkan bagi orang memakan sesuatu itu disebabkan oleh
alasan salah satu dari
‘illat (alasan) sebagai dibawah ini:
1. Diharamkan karena nash Alqur’an dan Al Hadits
2. Diharamkan karena diperintah membunuhnya
3. Diharamkan karena dilarang membunuhnya
4. Diharamkan karena keji dan menjijikkan
5. Diharamkan karena memberi mudharat
7. Diharamkan karena dimulyakan
1. DAGING HEWAN DALAM QS.
AL-MAIDAH : 3 DAN AL BAQARAH : 173
Diharamkan atasmu bangkai,
darah, daging babi, binatang yang disembelih tidak dengan nama Allah, yang mati
dicekik, mati dipukul, mati jatuh, mati berlaga, binatang yang telah dimakan
binatang buas, kecuali yang dapat kamu sembelih,dan dilarang memakan binatang
yang disembelih atas nama berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan
anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan (Qs. Al-Maidah : 3).
Sesungguhnya
diharamkan atasmu memakan bangkai, darah, daging babi, binatang yang disembelih
bukan dengan nama Allah. Maka barang siapa yang terpaksa memakannya sedang ia
tidak menginginkan dan tidak pula melampaui batas, tidaklah ada dosa atasnya. Sesungguhnya Allah Maha
Pengampun dan Maha Penyayang (Qs. Al-Baqarah
: 173).
2. DAGING KELEDAI JINAK
Jumhur Ulama berpendapat tentang haramnya memakan daging keledai jinak
berdasarkan sabda Nabi S.A.W : Hadits dari Salamah
bin Akwa radiallahuanhu, ketika menceritakan tentang daging yang mereka masak
saat perang Khaibar. Rasulullah S.A.W bertanya : Daging apakah itu? . Mereka menjawab: Daging keledai piaraan. Maka Rasulullah s.a.w. Bersabda : Tumpahkanlah
masakan itu dan pecahkanlah periuknya! Seorang lelaki bertanya : Wahai
Rasulullah, atau cukup kami tumpahkan isinya lalu kami cuci periuknya?
Rasulullah S.A.W. menjawab: Atau begitu juga
boleh” (HR Muslim 3592).
3. SEGALA JENIS BINATANG BUAS YANG
BERTARING
Setiap hewan yang memiliki taring untuk membunuh mangsanya baik hewan itu
liar (singa, macan, srigala dll) maupun hewan tersebut jinak (kucing, anjing dll)
maka menurut jumhur Ulama hal tersebut tidak boleh/diharamkan.Diriwayatkan pula oleh Ibnu Abbas radhiallahu anhuma,
bahwasannya Nabi s.a.w pernah bersabda,
Sesungguhnya jika Allah mengharamkan pada suatu kaum untuk memakan sesuatu,
maka Dia mengharamkan juga harga (jual-belinya) pada mereka.” (HR Abu Dawud).
4. KELOMPOK BINATANG YANG DIPERINTAHKAN UNTUK DIBUNUH
Hewan yang diperintahkan untuk dibunuh, yakni :
a. Tikus
b. Kalajengking
c. Burung gagak dan sejenisnya/burung layang-layang
d. Anjing predator
e. Tokek/Cicak
f. Ular.
Berdasarkan hadits – hadits berikut ini :
Diriwayatkan dari Aisyah –radiallahu ’anha- dari Nabi SAW bersabda, artinya
: Ada lima binatang yang boleh dibunuh ditanah haram:
Tikus, Kalajengking, Burung layang-layang/Sejenis gagak dan anjing predator.” (HR. Bukhari dan
Muslim).Dalam riwayat lainnya,
Nabi SAW bersabda, artinya : ” Ada lima hewan membahayakan yang boleh dibunuh di tempat halal dan
haram, yaitu ular, burung gagak yang berwarna belang-belang, tikus, anjing yang
suka menggigit, dan burung hudaya (sejenis rajawali).” (HR. Muslim).
5. JALLALAH
Jallalah adalah hewan pemakan barang-barang najis atau sebagian besar makanannya adalah barang-barang najis seperti unta, sapi, kambing dll jika diberi makan barang-barang najis. Dari definisi ini jelaslah bahwa seluruh binatang yang diberi makanan kotoran masuk dalam kategori Jallalah baik itu sapi, kambing, unta atau jenis unggas seperti burung, ikan lele, ayam, bebek, atau yang lainnya yang banyak dijumpai di negeri kita ini. hadits Ibnu Umar radhiallahu anhuma, beliau berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang memakan daging hewan jallalah dan susunya.” (HR Abu Daud, Ibnu Majah dan Al Tirmidzi dan dinilai hasan olehnya).
Segala binatang yang tidak bersirip dan tidak bersisik
dlm air:
Ø Segala binatang yang merayap dan bersayap dan berjalan dengan keempat
kakinya, kecuali yang mempunyai paha di sebelah atas kakinya untuk melompat di
atas tanah yaitu belalang-belalang menurut
jenisnya, yaitu belalang-belalang gambar menurut jenisnya, belalang-belalang
kunyit menurut jenisnya, dan belalang-belalang padi menurut jenisnya.
Ø Segala binatang yang berkuku belah, tetapi tidak bersela panjang,
dan yang tidak memamah biak
Ø Segala yang berjalan dengan telapak kakinya di antara segala binatang yang
berjalan dengan keempat kakinya
Ø Segala yang merayap dengan perutnya dan segala yang berjalan dengan keempat
kakinya, atau segala yang berkaki banyak, semua yang termasuk binatang yang
merayap dan berkeriapan di atas bumi.
Ø Tetapi inilah yang tidak boleh kamu makan dari yang memamah biak atau dari
yang berkuku belah: unta, karena memang memamah biak, tetapi tidak berkuku
belah.
Ø Juga pelanduk, karena memang memamah biak, tetapi tidak berkuku belah.
Ø Juga kelinci, karena memang memamah biak, tetapi tidak berkuku belah.
Ø Demikian juga babi hutan, karena memang berkuku belah, yaitu kukunya bersela
panjang, tetapi tidak memamah biak.
Ø Daging binatang-binatang itu janganlah kamu makan dan bangkainya janganlah
kamu sentuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar