PELAJARAN


SEL - SEL DARAH

BAGIAN-BAGIAN DARAH :

-       Sel-sel darah (bagian yg padat) 
-       Eritrosit (sel darah merah) 

-       Leukosit (sel darah putih) 
-       Trombosit (keping darah) 
-       Plasma Darah (bagian yg cair) 
-       Serum
-       Fibrinogen





GAMBAR SEL DARAH MARAH :

 GAMBAR SEL DARAH PUTIH :

Leukosit turunan meliputi: sel NK, sel biang, eosinofil, basofil, dan fagosit termasuk makrofaga, neutrofil, dan sel dendritik.

GAMBAR JENIS-JENIS LEOKOSIT :

 GAMBAR TROMBOSIT :

 
Trombosit berasal dari fragmentasi sitoplasma megakariosit, suatu sel muda yang besar dalam sumsum tulang. Megakariosit matang ditandai proses replikasi endomiotik inti dan makin besarnya volume plasma, sehingga pada akhirnya sitoplasma menjadi granular dan terjadi pelepasan trombosit. Setiap megakariosit mampu menghasilkan 3000 - 4000 trombosit, waktu dari diferensiasi sel asal (stem cell) sampai dihasilkan trombosit memerlukan waktu sekitar 10 hari. Umur trombosit pada darah perifer 7-10 hari.

Trombosit adalah sel darah tak berinti, berbentuk cakram dengan diameter 1 - 4 mikrometer dan volume 7 – 8 fl. Trombosit dapat dibagi dalam 3 daerah (zona), zona daerah tepi berperan sebagai adhesi dan agregasi, zona “sol gel” menunjang struktur dan mekanisme interaksi trombosit, zona organel berperan dalam pengeluaran isi trombosit. Fungsi utama trombosit adalah pembentukan sumbatan mekanis sebagai respon hemostatik normal terhadap luka vaskuler, melalui reaksi adhesi, pelepasan, agregasi dan fusi serta aktivitas prokoagulannya. Nilai normal trombosit bervariasi sesuai metode yang dipakai. Jumlah trombosit normal menurut Deacie adalah 150 – 400 x 109 / L. Bila dipakai metode Rees Ecker nilai normal trombosit 140 – 340 x 109/ L, dengan menggunakan Coulter Counter harga normal 150 – 350 x 109/L.
Dalam tulisan ini akan dibahas mengenai bahan pemeriksaan yang digunakan dalam pemeriksaan trombosit dalam laboratorium dan kelainan trombosit yang mungkin terjadi.

 

 

 

Jenis Binatang (Dawaab) Haram
Diharamkan bagi orang memakan sesuatu itu disebabkan oleh alasan salah satu dari
‘illat (alasan) sebagai dibawah ini:
1. Diharamkan karena nash Alqur’an dan Al Hadits
2. Diharamkan karena diperintah membunuhnya
3. Diharamkan karena dilarang membunuhnya
4. Diharamkan karena keji dan menjijikkan
5. Diharamkan karena memberi mudharat
7. Diharamkan karena dimulyakan
1.     DAGING HEWAN DALAM QS. AL-MAIDAH : 3 DAN AL BAQARAH : 173
Diharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, binatang yang disembelih tidak dengan nama Allah, yang mati dicekik, mati dipukul, mati jatuh, mati berlaga, binatang yang telah dimakan binatang buas, kecuali yang dapat kamu sembelih,dan dilarang memakan binatang yang disembelih atas nama berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan (Qs. Al-Maidah : 3).  Sesungguhnya diharamkan atasmu memakan bangkai, darah, daging babi, binatang yang disembelih bukan dengan nama Allah. Maka barang siapa yang terpaksa memakannya sedang ia tidak menginginkan dan tidak pula melampaui batas, tidaklah ada dosa atasnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang  (Qs. Al-Baqarah : 173).
2.     DAGING KELEDAI JINAK
Jumhur Ulama berpendapat tentang haramnya memakan daging keledai jinak berdasarkan sabda Nabi S.A.W : Hadits dari Salamah bin Akwa radiallahuanhu, ketika menceritakan tentang daging yang mereka masak saat perang Khaibar. Rasulullah S.A.W bertanya : Daging apakah itu? . Mereka menjawab: Daging keledai piaraan. Maka Rasulullah s.a.w. Bersabda : Tumpahkanlah masakan itu dan pecahkanlah periuknya! Seorang lelaki bertanya : Wahai Rasulullah, atau cukup kami tumpahkan isinya lalu kami cuci periuknya? Rasulullah S.A.W. menjawab: Atau begitu juga boleh” (HR Muslim 3592).
3.     SEGALA JENIS BINATANG BUAS YANG BERTARING
Setiap hewan yang memiliki taring untuk membunuh mangsanya baik hewan itu liar (singa, macan, srigala dll) maupun hewan tersebut jinak (kucing, anjing dll) maka menurut jumhur Ulama hal tersebut tidak boleh/diharamkan.Diriwayatkan pula oleh Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, bahwasannya Nabi s.a.w pernah bersabda, Sesungguhnya jika Allah mengharamkan pada suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia mengharamkan juga harga (jual-belinya) pada mereka.” (HR Abu Dawud).
 4.    KELOMPOK BINATANG YANG DIPERINTAHKAN UNTUK DIBUNUH
Hewan yang diperintahkan untuk dibunuh, yakni :
a. Tikus
b. Kalajengking
c. Burung gagak dan sejenisnya/burung layang-layang
d. Anjing predator
e. Tokek/Cicak
f. Ular.
Berdasarkan hadits – hadits berikut ini :
Diriwayatkan dari Aisyah –radiallahu ’anha- dari Nabi SAW bersabda, artinya : Ada lima binatang yang boleh dibunuh ditanah haram: Tikus, Kalajengking, Burung layang-layang/Sejenis gagak dan anjing predator.” (HR. Bukhari dan Muslim).Dalam riwayat lainnya, Nabi SAW bersabda, artinya : ” Ada lima hewan membahayakan yang boleh dibunuh di tempat halal dan haram, yaitu ular, burung gagak yang berwarna belang-belang, tikus, anjing yang suka menggigit, dan burung hudaya (sejenis rajawali).” (HR. Muslim).

5.     JALLALAH

Jallalah adalah hewan pemakan barang-barang najis atau sebagian besar makanannya adalah barang-barang najis seperti unta, sapi, kambing dll jika diberi makan barang-barang najis. Dari definisi ini jelaslah bahwa seluruh binatang yang diberi makanan kotoran masuk dalam kategori Jallalah baik itu sapi, kambing, unta atau jenis unggas seperti burung, ikan lele, ayam, bebek, atau yang lainnya yang banyak dijumpai di negeri kita ini. hadits Ibnu Umar radhiallahu anhuma, beliau berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang memakan daging hewan jallalah dan susunya.” (HR Abu Daud, Ibnu Majah dan Al Tirmidzi dan dinilai hasan olehnya).
Segala binatang yang tidak bersirip dan tidak bersisik dlm air:
1.      burung rajawali
2.      ering janggut
3.      elang laut
4.      elang merah
5.      elang hitam menurut jenisnya
6.      setiap burung gagak menurut jenisnya
7.      burung unta
8.      burung hantu
9.      camar
10.  elang sikap menurut jenisnya
15.  burung undan
16.  burung ering
19.  meragai
20.  kelelawar

Ø Segala binatang yang merayap dan bersayap dan berjalan dengan keempat kakinya, kecuali yang mempunyai paha di sebelah atas kakinya untuk melompat di atas tanah yaitu belalang-belalang menurut jenisnya, yaitu belalang-belalang gambar menurut jenisnya, belalang-belalang kunyit menurut jenisnya, dan belalang-belalang padi menurut jenisnya.
Ø Segala binatang yang berkuku belah, tetapi tidak bersela panjang, dan yang tidak memamah biak
Ø Segala yang berjalan dengan telapak kakinya di antara segala binatang yang berjalan dengan keempat kakinya
1.      tikus buta
2.      tikus
3.      katak menurut jenisnya
4.      landak
5.      biawak
6.      bengkarung
7.      siput
8.      bunglon

Ø Segala yang merayap dengan perutnya dan segala yang berjalan dengan keempat kakinya, atau segala yang berkaki banyak, semua yang termasuk binatang yang merayap dan berkeriapan di atas bumi.

Ø Tetapi inilah yang tidak boleh kamu makan dari yang memamah biak atau dari yang berkuku belah: unta, karena memang memamah biak, tetapi tidak berkuku belah.
Ø Juga pelanduk, karena memang memamah biak, tetapi tidak berkuku belah.
Ø Juga kelinci, karena memang memamah biak, tetapi tidak berkuku belah.
Ø Demikian juga babi hutan, karena memang berkuku belah, yaitu kukunya bersela panjang, tetapi tidak memamah biak.
Ø Daging binatang-binatang itu janganlah kamu makan dan bangkainya janganlah kamu sentuh.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar